17 Terdakwa Narkoba Dijatuhi Hukuman Mati di Aceh

17 Terdakwa Narkoba Dijatuhi Hukuman Mati di Aceh
17 Terdakwa Narkoba Dijatuhi Hukuman Mati di Aceh. (Ilustrasi: Pixabay)
0 Komentar

JabarEkspres.com – Terdakwa kasus narkoba selama semester pertama (Januari-Juni) 2022. dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan tinggi (PT) Banda Aceh.

Terdakwa tersebut berjumlah 17 orang. PT Banda Aceh menjerat 17 terdakwa dengan perkara pidana khusus (pidsus) narkoba.

“Enam bulan terakhir, PT Banda Aceh menghukum mati dan memperkuat hukuman mati 17 terdakwa perkara pidana khusus (pidsus) narkoba,” kata Humas PT Banda Aceh Taqwaddin dikutip da17 Terdakwa Narkoba Dijatuhi Hukuman Matiri Antara, Kamis (14/7).

Baca Juga:Bikin Perjalanan Aman dan NyamanDoa dan Adab Ketika Pulang dari Ibadah Haji, Simak Penjelasannya

Taqwaddin mengatakan dari 17 perkara yang masuk ke tingkat 17 Terdakwa Narkoba Dijatuhi Hukuman Matipengadilan banding tersebut, mayoritas berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Kabupaten Aceh Besar yakni mencapai delapan perkara.

Kemudian, perkara dari PN Banda Aceh dan PN Idi Aceh Timur masing-masing tiga perkara, lalu dari PN Meulaboh, Aceh Barat sebanyak dua perkara.

Taqwaddin menuturkan tidak semua perkara di tingkat PN tersebut diputuskan hukuman mati. Melainkan terdapat tiga perkara dengan vonis hukuman penjara seumur hidup. Namun, jaksanya mengajukan banding.

Setelah berkas perkara dan putusan PN tersebut diperiksa dan disidangkan oleh majelis hakim PT Banda Aceh, putusan pengadilan tinggi tingkat pertama itu kemudian ditolak atau dibatalkan.

Lalu, hakim PT Banda Aceh justru menghukum terdakwa dengan hukuman yang lebih tinggi yakni hukuman mati.

“Putusan hukuman seumur hidup ke hukuman mati ini dialami dua tervonis di PN Idi Aceh Timur dan dua tervonis oleh PN Jantho Aceh Besar,” ujarnya.

Kemudian terdapat dua terdakwa dari PN Jantho yang divonis dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 5 miliar. Namun, pada tingkat banding PT Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati.

Baca Juga:Sri Lanka Memanas, WNI Diimbau WaspadaGanda Putra Indonesia Fajar/Rian Berhasil Melaju ke Perempat Final

“Selebihnya adalah perkara-perkara narkoba yang terdakwanya sudah divonis hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama, lalu diperkuat dengan putusan yang sama oleh majelis hakim di tingkat pengadilan banding,” katanya.

Taqwaddin mengungkapkan banyaknya putusan hukuman mati oleh PT Banda Aceh terhadap terdakwa bandar atau pengedar narkoba tersebut mengindikasikan maraknya peredaran narkoba di Aceh.

0 Komentar