14 Diperiksa Terkait Penembakan, LPSK Siap Lindungi Saksi

0 Komentar

Dikatakannya, penyelesaian kasus hendaknya mengedepankan proses hukum yang profesional dan akuntabel. Agar tidak menjadi opini publik yang sulit dikontrol, penegakan hukum atas peristiwa ini penting disegerakan.

Manager menyebut bentrok bersenjata tersebut diduga terjadi di ruang publik. Atas hal itu, sangat dimungkinkan ada saksi yang mengetahuinya, termasuk dari anggota FPI sendiri yang mengaku menjadi korban pada kasus ini.

“Faktor keamanan dan bebas dari ancaman, menjadi hal penting bagi mereka untuk berikan keterangan,” tegasnya.

Baca Juga:Kapolda Metro Jaya Tegaskan Tak Ada Ormas yang Kedudukannya di Atas NegaraFPI Protes Penetapan Tersangka Habib Rizieq

FPI sendiri, membantah apa yang disampaikan keterangan dari Polda Metro Jaya. Bahkan bertolak belakang. FPI mengklaim pihaknya yang menjadi korban serangan kelompok tertentu.

“Terkait munculnya dua versi tentang tragedi itu, versi kepolisian dan versi FPI, mendukung usulan berbagai kalangan agar Presiden sbg Kepala Negara membentuk semacam Tim Independen/TGPF yang berisikan berbagai pihak terutama dari unsur tokoh masyarakat sipil yg terpercaya. Sehingga terbangun kepercayaan publik terhadap hakikat peristiwa itu,” pungkasnya.

Di sisi lain, Direktur Centre for Indonesian Crisis Strategic Resolution (CICSR) Muhammad Makmun Rasyid mendukung langkah tegas aarat kepolisian dalam kasus bentrok tersebut.

“Kami percaya bahwa lembaga keamanan negara akan bertindak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Dikatakannya, CICSR mengutuk segala aksi penyerangan dalam bentuk apa pun, baik individu maupun organisasi. CICSR juga mendukung segala upaya penegakan hukum oleh kepolisian terhadap penanganan Habib Rizieq Shihab dan FPI.

“CICSR meminta aparat penegak hukum menindak tegas organisasi yang berusaha menghalangi kerja dan tugas kepolisian dalam menangani sebuah perkara,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menahan diri dan mempercayakan penegakan hukum kepada lembaga dan institusi yang sah dengan tetap melakukan pengawasan sebagaimana mestinya.

Baca Juga:Danpussenif Kunker di Yonif Raider 733/MasarikuUsut Penembakan 6 Pengawal HRS, Polri Sudah Periksa 14 Orang

“Tanpa memprovokasi pihak-pihak lainnya untuk merendahkan martabat dan marwah kepolisian,” katanya.(riz/gw/fin)

Laman:

1 2
0 Komentar