14 Diperiksa Terkait Penembakan, LPSK Siap Lindungi Saksi

0 Komentar

JAKARTA – Pengungkapan kasus bentrok antara laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan Polisi berlanjut. Sudah 14 orang saksi diperiksa terkait peristiwa tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah memeriksa 14 orang saksi dalam kasus penembakan enam pengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12) dini hari. Polisi masih terus mengumpulkan bukti pendukung dengan memeriksa para saksi.

“Untuk sementara ini, kita sudah memeriksa 14 saksi. Jadi nanti kita akan buktikan mulai dari TKP pertama dari Sentul. Nanti kita cari saksi di sana, keberangkatannya seperti apa, nanti kita perlu mencari saksi sampai dengan TKP berikutnya, berkaitan dengan adanya insiden kemudian ada TKP berikutnya, semua saksi yang melihat yang mendengar silakan nanti akan kita periksa semuanya,” katanya di Mabes Polri, Jumat (11/12).

Baca Juga:Kapolda Metro Jaya Tegaskan Tak Ada Ormas yang Kedudukannya di Atas NegaraFPI Protes Penetapan Tersangka Habib Rizieq

Dikatakannya, Polri telah membuka hotline bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait insiden tersebut dan ingin menyampaikannya ke polisi. Polri, bersikap terbuka terhadap masukan dari seluruh pihak.

“Kita akan terbuka seperti kemarin sudah disampaikan Pak Kabareskrim. Ada hotline silakan kepada masyarakat memberikan informasi terkait hal tersebut,” katanya.

Dikatakannya, para saksi harus melengkapi bukti pendukung ketika menyampaikan keterangan. Setelahnya, ia memastikan Polri akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada publik apabila seluruh konstruksinya telah tertata.

“Tentunya bahwa penyidikan dilakukan ini harus ada bukti pendukungnya jadi bukan berarti kita menyampaikan peran-peran dari saksi-saksi seperti, kita sudah ada bukti pendukungnya, saksi-saksi melihat bahwa ada pelaku membawa senjata api dan senjata tajam, kita sudah ada pendukungnya. Nanti kalau sudah tertata semuanya nanti kita akan lakukan rekonstruksi,” ungkapnya.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menegaskan akan memberikan perlindungan kepada saksi maupun korban peristiwa bentrokan tersebut. Perlindungan diberikan guna mengakselerasi pengungkapan kasus yang menewaskan enam laskar FPI itu.

“Untuk membantu pengungkapan kasus ini, LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan terjadi di sekitar Pintu Tol Karawang Timur itu. Korban maupun saksi yang memiliki keterangan penting dan khawatir adanya ancaman, LPSK siap beri perlindungan,” katanya.

0 Komentar